Rabu, 23 Juni 2010

Subuh Yang Indah Bersamamu, Ya Rasulallah

By : KH. Jalaluddin Rakhmat

Tulisan lama kang Jalal yang pernah saya koleksi..Saya juga lupa dari siapa tulisan ini didapat. Semoga betul memang tuliusan kang Jalal. Mohon izin untuk me-repost karena tulisan akang bagus bagus...

Dini hari di Madinah Al-Munawwarah. Aku saksikan sahabat-sahabat berkumpul di masjidmu. Angin sahara membekukan kulitku. Gigiku gemeretak, kakiku berguncang. 

Tiba-tiba pintu hujrahmu terbuka. Dan kau datang, ya Rasulallah. Kami pandang dikau. "Assalamu 'alaika ayyuhan nabi warahmatullahi wabarakatuh," kudengar salam disampaikan bersahut-sahutan. Kau tersenyum, ya Rasulallah.

Wajahmu bersinar. Angin sahara berubah hangat. Cahayamu memasuki seluruh daging dan jiwaku. Dini hari Madinah berubah menjadi pagi yang indah. Kudengar kau bersabda, "Adakah air pada kalian?"

Cepat-cepat kutengok gharibah-ku. Kulihat para sahabat yang lain sibuk memeriksa kantong mereka, "Tak ada setitik air pun, ya Rasulallah." Kusesali diriku, mengapa tidak kucari air yang cukup sebelum tiba di masjidmu.

Beruntung benar sekiranya kubasahi wajah dan tanganmu dengan percikan air dari kantung airku.

Kudengar suaramu yang indah, "Bawakan padaku wadah yang masih basah." Aku ingin loncat mempersembahkan gharibah airku tapi ratusan sahabatmu berdesakan mendekatimu. Kau ambil satu gharibah air yang kosong. Kau celupkan jari jemarimu yang mulia. Subhanallah, kulihat air mengalir dari sela-sela jemarimu. Kami berdesakan, berebutan berwudu dari pancuran sucimu.

Betapa sejuk air itu ya Rasulallah. Betapa harum air itu ya Nabiyallah. 

Betapa lezat air itu, ya Habiballah. Kulihat Abdullah bin Mas'ud pun mereguk sepuas-puasnya. Qad qâmatish shalâh, qad qâmatish shalah....

Alangkah bahagianya aku bisa salat di belakangmu, ya Sayyidal Anâm.

Ayat-ayat suci mengalir dari suaramu. Melimpah, memenuhi jantung dan seluruh pembuluh darahku.

Usai salat subuh, kau pandangi kami, masih dengan senyum yang indah itu.

Cahaya wajahmu, ya Rasulallah, tak mungkin aku lupakan. Ingin kubenamkan setetes diriku dalam samudera dirimu. Ingin kujatuhkan sebutir pribadiku pada sahara tak terhingga pribadimu.

Kudengar kau berkata, "Menurut kalian, siapakah mahluk yang paling menakjubkan imannya?" Kami jawab serempak, "Malaikat, ya Rasulallah."

"Bagaimana mereka tak beriman, padahal mereka berada di samping Tuhan mereka?" jawabmu. "Kalau begitu para nabi, ya Rasulallah."

"Bagaimana mereka tak beriman, bukankah wahyu turun kepada mereka?"

"Kalau begitu kami, sahabat-sahabatmu, ya Rasulallah."

"Bagaimana kalian tak beriman padaku padahal aku berada di tengah-tengah kalian? Bagaimana sahabat-sahabatku tidak beriman? Mereka menyaksikan apa yang mereka saksikan." Aku tahu, ya Rasulallah, kami telah saksikan mukjizatmu. Kulihat wajahmu yang bersinar, kulihat air telah mengalir dari sela jemarimu, bagaimana mungkin kami tak beriman kepadamu. Kalau begitu siapa ya Rasulallah, orang yang kau sebut paling menakjubkan imannya?

Langit Madinah bening, bumi Madinah hening. Kami termangu. Ah, gerangan siapa mereka itu? Siapa yang kaupuji itu, ya Rasulallah? Kutahan napasku, kucurahkan perhatianku. Dan bibirmu yang mulia mulai bergerak, "Orang yang paling menakjubkan imannya adalah kaum yang datang sesudahku. Yang beriman kepadaku, padahal mereka tak pernah melihat dan berjumpa denganku. Yang paling menakjubkan imannya adalah orang yang datang setelah aku tiada. Yang membenarkan aku padahal mereka tak pernah melihatku. Mereka adalah saudara-saudaraku."
Kami terkejut. "Ya Rasulallah, bukankah kami saudaramu juga?"

Kau menjawab, "Benar, kalian adalah para sahabatku. Adapun saudaraku adalah mereka yang hidup setelah aku. Yang beriman kepadaku padahal mereka tak pernah melihatku. Merekalah yang beriman kepada yang gaib, yang menunaikan salat, yang menginfakkan sebagian rezeki yang diberikan kepada mereka...(QS. Al-Baqarah; 3)"

Kau diam sejenak ya Rasulallah. Langit Madinah bening, bumi Madinah hening.

Kudengar kau berkata, "Alangkah rindunya aku berjumpa dengan saudara-saudaraku. Alangkah beruntungnya bila aku dapat bertemu dengan saudara-saudaraku."

Suaramu parau dan butiran air mata tergenang di sudut matamu. Kau ingin berjumpa dengan mereka, ya Rasulallah. Kau rindukan mereka, ya Nabiyallah.

Kau dambakan mereka, ya Habiballah....

Wahai Rasulullah, kau ingin bertemu dengan mereka yang tak pernah dijumpaimu, mereka yang bibirnya selalu bergetar menggumamkan shalawat untukmu. Kau ingin datang memeluk mereka, memuaskan kerinduanmu. Kau akan datang kepada mereka yang mengunjungimu dengan shalawat. Masih kuingat sabdamu, "Barangsiapa yang datang kepadaku, aku akan memberinya syafaat di hari kiamat."

Kamis, 17 Juni 2010

Gadai Syariah, apa bedanya dengan Gadai?

Gadai, adalah kata yang sangat umum. Ketika masih kecil, ibu kita barangkali pernah berhubungan dengan kata yang satu ini. Betapa tidak, dengan kasih sayangnya ia akan mencari uang untuk kebutuhan anaknya. Dan gadailah, pintu terakhirnya ketika tidak seorangpun meminjamkannya. Ia akan pergi ke Pegadaian, dan digadaikanlah hartanya. Bisa emas, barang elektronik, atau bahkan kendaraan motor kesayangan bapak kita.

Sekarang, gadai ada embel2nya : Gadai Syariah. Jenis apa lagi ini? Apakah keduanya sama, atau cuma sekedar label saja.

Saya cuma beberapa catatan sederhana tentang itu. 

Gadai yang umum dimaklumi adalah gadai yang biasa dilayani di pegadaian. Ibu-ibu datang ke kantor pegadaian, membawa barang yang mau digadai, ditaksir harganya dan kemudian diputuskan berapa ia dapat pinjaman. Atas pinjamannya ia bisa kenakan bunga pinjaman, misalnya 2% per bulan. ada tanggal jatuh tempo dimana ibu itu harus melunasi. Dan yang pasti ada klausul, bahwa jika ibu ini tidak membayar pinjaman plus bunganya maka barangnya akan dilelang, kepada siapapun dan ibu kita akan menangis sejadi2nya karena barang investasinya yang telah dikumpulakannya akan hilang..

Secara teori, gadai diatur dalam UU Perdata pasal 1150,yaitu :Adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Gadai syariah, secara konsep sangat jauh berbeda dengan gadai yang berlaku di atas tersebut. Secara sederhana, disebutkan bahwa gadai adalah hanya jaminan atas pengembalian saja atas suatu pinjaman. Bank atau lembaga pemberi pinjaman tidak boleh mengambil kelebihan atas pinjman itu. Karena setiap kelebihan adalah riba..

Secara teori, Gadai dalam Fiqh diterangkan bahwa gadai (rahn) adalah perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang, atau menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan pinjaman (marhun bih), sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima

Secara ringkas persamaan dan bedaan gadai dan gadai syariah adalah :

 Persamaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :

  1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
  2. Adanya anggunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
  3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
  4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung pemberi gadai
  5. Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau delelang.

 Perbedaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :

  1. Rahn dilakukan secara suka rela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakuakn dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menari keuntungan dengan menarik bunga
  2. Hak rahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).
  3. Rahn menurut hukum islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melelui suatu lembaga (Perum Pegadaian)

     Pelaku Praktek Gadai :
    1. Masyarakat (perorangan)
    2. Perum Pegadaian
    3. Perbankan

 Rukun Gadai Syariah :

  1. Ar-rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai / yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya
  2. Al-mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai
  3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
  4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

     Permasalahan Syar’i pada Gadai Konvensional adalah adanya riba 

Peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.

Bank Jabar Banten Syariah adalah Bank Syariah yang memberikan pelayanan gadai syariah ini. Saat ini gadai syariah yang telah diberikan baru sepanjang gadai emas.

Gadai emas syariah maslahah adalah salah satu produk unggulan Bank Jabar Banten Syariah untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan proses cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Jabar Banten Syariah didasarkan pada akad Qordh yaitu pinjaman tanpa kelebihan dari pinjaman tersebut. 

Salah satu syarat Nasabah mendapatkan pinjaman Multiguna tersebut adalah dengan menyertakan agunan berupa barang emas boleh perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 17 karat ( + 70% ).

Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 85% dari nilai taksiran barang emas.

Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas tersebut di Bank Jabar Syariah dengan biaya relatif murah sebesar Rp. 3.750,-/gram per bulan yang dibayar di awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Bila pada saat jatuh tempo ditambah masa tenggang selama 7 hari Nasabah tidak dapat melunasi pinjamanya, maka Nasabah dapat melakukan perpanjangan sebelum melewati masa tenggang dengan membayar kembali biaya sewa penyimpanan barang emas, atau bersama-sama Bank Jabar Syariah barang jaminan emas milik Nasabah dapat dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Jabar Banten Syariah. Bila hasil penjualan tersebut lebih tinggi dari jumlah kewajiban Nasabah maka kelebihan tersebut menjadi milik Nasabah, sedangkan bila hasil penjualan barang emas lebih kecil dari jumlah kewajiban, maka tetap menjadi hutang Nasabah kepada Bank Jabar Syariah.  

Contoh sederhana adalah sbb :

Abib mempunyai keinginan untuk meminjam kepada BJB Syariah dengan membawa 10 gram LogaMulia Antam. Abib baru bisa mengembalikan pinjaman tersebut setelah 3 bulan. Berapa pinjaman yang diperoleh dan berapa biaya sewa tempat atas emas yang disimpannya di BJB Syariah?

Bank akan menaksir 10 gram LM tersebut = 10 X Rp. 330.000 (harga emas yang berlaku di bank) X 85% = 2.805.000. Dengan harga taksiran tersebut maka Abib dapat memeperoleh pinjaman/qard = Rp. 2.805.000. Sedangkan biaya sewa yang dibayar dimuka adalah 10 X 3.750 X3 BULAN = 112.500.

OK, kalo dibandingkan dengan misalnya ada perusahaan yang menghitung gadai secara konvensional. misalnya bunga 2% /bulan saja (umumnya rate sekitar itu) maka bunga yang harus dibayar adalah Rp.  168,300.00. Lebih mahal bukan ?

Selain itu, di pegadaian ketika terjadi pelelangan maka harga emas kelebihannya tidak akan diberikan kepada si peminjam. Lebih adil mana, jjika di BJB Syariah, maka setiap kelebihan pelelangan emas gadai akan dikembalikan kepada peminjam, karena bank syariah tidak diperkenankan mengambil kelebihan atas pinjaman.

Yuk,  ke BAnk Jabar Banten Syariah !!! Semoga bisnis anda lancar dan berkah hari ini ..


- Iwan Mulyana - 

Sub Branch Manager

Bank Jabar Banten Syariah Cabang Karawang

Jl. Kertabumi No. 89 Ruko No. 7

Karawang tlp. 0267-8453567,8453568

Kamis, 03 Juni 2010

Satu Prinsip Syariah Dalam Bisnis Anda

Banyak yang tak sadar apa yang menjadi tujuan utama ketika seseorang bekerja atau mencari nafkah.

Seorang penarik beca, maaf, dengan sederhananya berharap sekali membawa penumpang maka ia paling tidak bisa membawa uang untuk makan siangnya hari itu, jika dua kali untuk beli beras keluarganya, jika dapat tiga kali menarik maka ia bisa bisa membelikan lauknya lebih bergizi buat keluarganya.

Tetapi, apakah ia sadar ketika ia misalnya membawa seorang asing ia telah menipunya. Jika ia biasa mengutip tarif yg sama dari alun-alun Bandung ke Jl Naripan seharga rp. 10.ooo kepada seorang pribumi, maka ia tidak sadar ia telah menipu seorang asing dengan men-chargenya sebesar Rp. 50.000,00

Orang akan berkata mungkin sah-sah saja atas transaksi itu. Abang becak juga akan bergumam, bule kan banyak uangnya...wajar saja ia membayar sebesar itu. Dan bule pun mungkin tidak sadar bahwa ia telah membayar harga yg tidak wajar itu.

Apakah abang becak itu dibolehkan melakukan itu secara syariah?

Dalam prinsip umum ekonomi syariah, yang utama dalam transaksi adalah rela sama rela antara pelaku. Sepanjang mereka rela untuk transaksi itu maka transaksi itu adalah sah. Pada saat bertawar harga, bule mungkin telah rela dengan harga Rp. 50ribu untuk jarak yang sedekat itu. 

Akan tetapi ada prinsip lain yang mungkin lupa. Pada saat itu, mr Bule mungkin ia tidak tahu harga yang wajar. Tetapi jika ia tahu bahwa ia telah "dikadalin" harga sekali naik beca, maka ia akan merasa tertipu..Ia telah didzalimi.. Dalam prinsip islam, ia telah melanggar prinsip unknown to one party.

Maka dalam Islam, seseorang pelaku ia tidak boleh mengelabui lawan bisnisnya dengan ketidaktahuan lawan bisnisnya. Bule itu, meski ia tidak tahu tarif beca, ia tidak boleh dzalimi dgn harga yg tidak wajar.

So, abang Becak itu tentu tidak berkah dalam bisnis tarik becanya meski ia telah lelah mengayuh dengan tenaga dan keringat bercucuran serta terik matahari. Jika ia tahu tentang ini, tentu ia tidak akan berlaku adil atas tarifnya kepada siapapun..Dan Allah tentu akan melipatgandakan hartanya, dengan memberikannya harta yg tidak disangka-sangka.

Bukan hanya abang becak ini. Mungkin anda seorang dokter, penjual obat, penjual tiket, atau pedagang kue surabi pun...maka anda terikat prinsip Islam yang ini..

Maka, jika siapapun mempunyai tujuan bahwa bekerja, berbisnis hanya untuk menyambung hidup maka ia jauh dari keberkahan itu. Bisa jadi segala cara akan dilakukan untuk mencapai goal-nya itu. Tetapi, jika kita faham tentang apa saja yang boleh dan apa saja yng dilarang maka bisnisnya akan lancar insya Allah.

Sukses untuk setiap bisnis dan ikhtiar anda...semoga Allah memberikan keberkahan..amin

Wassalam 

Iwan Mulyana